Home Berita Rencana Distribusi Tertutup LPG 3 Kg di Kecamatan Sumbawa Terus Dikomunikasikan

Rencana Distribusi Tertutup LPG 3 Kg di Kecamatan Sumbawa Terus Dikomunikasikan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Uji coba distribusi tertutup Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg), akan dilakukan didelapan kelurahan se-Kecamatan Sumbawa. Pola pendistribusian di Kecamatan Sumbawa akan dijadikan sebagai percontohan, sebelum dilakukan di kecamatan lainnya di Kabupaten Sumbawa.

“Berkaitan dengan inovasi kota karena melihat fenomena LPG 3 Kg, Juli lalu pernah dilakukan ekspos oleh tim penanganan inflasi daerah. Nah setelah kami koordinasi dengan perindag, pertamina dan agen didalam kota, lahirlah gagasan distribusi tertutup ini. Kita sepakat ini kita mulai dari kecamatan Sumbawa dulu,” kata Iwan Sofian, Camat Sumbawa, di DPRD Sumbawa, Selasa (27/09).

Diungkapkan, saat ini pihaknya telah mengantongi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk delapan kelurahan di Kecamatan Sumbawa. Dan data-data tersebut telah disampaikan ke PT. Pertamina dan agen.

“Untuk menjadi salah satu acuan kedepan. Ini sedang kami jajaki terus bersama Kabag Ekonomi, karena beliau yang mengkoordinir,” ucap Camat Sumbawa.

Ia menjelaskan, terdapat tiga kategori sasaran LPG 3 Kg. Yakni eks pengguna minyak tanah, miskin berdasarkan DTKS dan UMKM.

“DTKS setiap bukan kita lakukan verifikasi. Sehingga datanya sangat dinamis sekali. Kita berkomunikasi terus dengan pertamina dan agen, mencari format-format mana yang lebih layak,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, sosialisasi dan distribusi nantrinua akan melibatkan kelurahan. “Tantangan kedepan, Bagaimana sosialisasi di kelurahan agar memahami konsep ini. Sebab kelurahan nantinya akan memegang data DTKS,” ujar dia. (Using)

Previous articlePersyaratan Sembilan Usulan Pemekaran Desa Masih Harus Disempurnakan
Next articleKN Pulau Dana-323 Tiba di Darwin Australia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.