Home Serba Serbi Tekno Putusan MK Soal Kuota Hangus Tak Larang Paket Non-Rollover

Putusan MK Soal Kuota Hangus Tak Larang Paket Non-Rollover

Sumbawanews.com,- Direktur & Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachy, memberikan klarifikasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Juli 2026. Ia menegaskan, keputusan MK tidak melarang operator menyediakan paket internet dengan sistem non-rollover atau kuota yang hangus. Yang menjadi fokus utama putusan tersebut adalah perlindungan hak konsumen, khususnya terhadap sisa kuota yang masih tersisa saat masa berlaku paket berakhir.

Merza menjelaskan, meski paket internet boleh bersifat non-rollover, operator wajib memastikan sisa kuota yang belum terpakai tetap dilindungi. Perlindungan ini bisa diwujudkan melalui berbagai mekanisme yang telah diatur dalam putusan MK maupun surat edaran Kementerian Komunikasi dan Digital. Pernyataan ini disampaikan Merza dalam sesi Media Sharing XLSMART di Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Ia menekankan, tidak ada larangan eksplisit dalam putusan MK mengenai penghapusan kuota internet, rollover, atau struktur paket tertentu. Yang diwajibkan adalah keadilan dan transparansi dalam pelayanan kepada pelanggan yang telah membayar layanan tersebut.

Previous articleTimnas U-20 Indonesia Pastikan Tiket Piala Asia 2027 Usai Kalahkan Australia 2-0
Next articlePSM Makassar Kalah 1-3 dari Persib Bandung, Rumput GBLA Jadi Sorotan