Home Serba Serbi Tekno Putusan MK: Sisa Kuota Internet Bukan Milik Operator, Tapi Hak Konsumen

Putusan MK: Sisa Kuota Internet Bukan Milik Operator, Tapi Hak Konsumen

Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan tidak boleh hangus begitu masa berlaku habis. Putusan ini menegaskan bahwa kuota yang masih tersisa merupakan aset ekonomi milik konsumen dan wajib dilindungi secara hukum. Anggota Komisi VI DPR RI Hj. Ida Nurlaela Wiradinata menyambut positif keputusan tersebut sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Ia menekankan bahwa sisa kuota bukan keuntungan sepihak operator, melainkan hak yang telah dibayar dan harus tetap dapat dimanfaatkan secara adil.

Ida menilai selama ini banyak konsumen dirugikan karena kehilangan kuota yang sudah dibeli hanya karena batas waktu aktif berakhir, tanpa ada opsi untuk mengalihkan atau menunda penggunaannya. Ia mendesak pemerintah dan regulator segera mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan skema layanan yang transparan, memungkinkan pelanggan memanfaatkan sisa kuota tanpa diskriminasi. Ia juga meminta pengawasan ketat terhadap implementasi putusan MK agar tidak muncul praktik bisnis baru yang justru memperlemah posisi konsumen.

Previous articleIran Tolak Gencatan Senjata AS Lewat Perantara Irak
Next articleKSP Tinjau Permintaan Dialog Gereja untuk Penyelesaian Konflik Papua