Sumbawanews.com,- Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin usaha seluruh korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, menyusul laporan Kapolri tentang 95 perusahaan yang diduga menjadi penyebab karhutla. Ia memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas bukti pidana dan melaporkan hasilnya langsung kepadanya, dengan janji akan segera menindak tegas. Tindakan ini, menurut Prabowo, dilandasi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh ragu mengambil keputusan tegas terhadap pelanggar yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.















