Sumbawanews.com,- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang merupakan revisi ketiga terhadap UU Polri tahun 2002. Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026 di Jakarta, resmi mengesahkan sejumlah perubahan mendasar dalam struktur dan tata kelola kepolisian, termasuk izin bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.
Pasal 28A dalam UU baru ini menjadi poin paling kontroversial. Pasal tersebut memperbolehkan polisi yang masih aktif menduduki posisi di instansi pemerintah sipil—selama jabatan tersebut terkait dengan fungsi kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan, pelayanan publik, atau penegakan hukum. Penugasan bisa dilakukan atas permintaan lembaga yang membutuhkan keahlian khusus, atau langsung atas perintah Presiden. Ketentuan ini dinilai membuka ruang luas bagi integrasi institusi militer ke dalam birokrasi sipil, sebuah fenomena yang pernah menjadi sorotan tajam pasca-reformasi 1998.
Selain itu, UU ini juga menaikkan batas usia pensiun anggota Polri. Untuk bintara dan tamtama, masa pensiun diperpanjang dari 58 menjadi 59 tahun. Sementara perwira pertama, menengah, dan tinggi kini bisa bertugas hingga usia 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun lagi (maksimal 61 tahun) jika dianggap mendesak oleh Presiden—khususnya bagi perwira tinggi berbintang empat.
Revisi ini disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026, setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung cepat. Namun, pengesahannya langsung memicu gelombang protes dari koalisi masyarakat sipil. Muhammad Isnur, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian, menilai aturan baru ini bertentangan dengan amanat reformasi dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pemisahan tegas antara kepolisian dan struktur sipil.
“Pasal 28A membuka pintu lebar bagi dwifungsi kembali—tanpa batasan jelas, tanpa akuntabilitas publik,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis. Ia juga mengkhawatirkan dampak finansial: penambahan masa kerja anggota Polri berpotensi memperbesar beban anggaran negara melalui peningkatan jumlah personel non-jabatan, sekaligus menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh kepolisian.
Pemerintah, melalui penjelasan resmi UU, berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menjawab dinamika kebutuhan masyarakat modern. Namun, kritik terus mengalir: apakah kebutuhan teknis memang mengharuskan polisi aktif duduk di meja menteri, atau justru ini langkah strategis untuk memperkuat kontrol institusi militer atas birokrasi sipil?
Dengan diberlakukannya UU ini, Indonesia kembali menghadapi pertanyaan mendasar: di mana batas antara keamanan dan kekuasaan? Dan siapa yang akan menjaga kepolisian, ketika kepolisian sendiri kini berhak duduk di meja yang seharusnya diisi oleh sipil?















