Home Berita Nasional Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Setelah Delapan Tahun

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Setelah Delapan Tahun

Sumbawanews.com,- Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua peraturan presiden yang diteken pada Juli 2026. Kenaikan ini merupakan yang pertama dalam delapan tahun terakhir, menggantikan aturan lama sejak 2018. Besaran tunjangan bervariasi sesuai kelas jabatan, mulai dari Rp2,5 juta untuk pangkat terendah hingga Rp48,6 juta untuk pejabat bintang empat. Kebijakan ini direspons sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan kinerja dan beban tugas yang terus bertambah, termasuk dalam penanganan bencana, ketahanan pangan, dan pengamanan wilayah rawan.

Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur tunjangan kinerja di lingkungan TNI, sementara Perpres Nomor 43 Tahun 2026 menyesuaikan tunjangan bagi pegawai Kemhan. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa kedua peraturan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa penyesuaian ini sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi dan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pengabdian personel TNI dan Kemhan.

Untuk prajurit TNI, tunjangan kelas jabatan 1 naik dari sekitar Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta. Kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp5,5 juta, sementara kelas 9 hingga 11 mendapat Rp6,3 juta hingga Rp9,9 juta. Pada kelas 12 hingga 14, tunjangan mencapai Rp11,1 juta hingga Rp19,5 juta. Untuk jabatan tinggi, Kasum TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima Rp44,9 juta, sementara kepala staf angkatan memperoleh tunjangan tertinggi sebesar Rp48,6 juta.

Previous articleTop 3 Sports: FIFA Tetapkan Batas Waktu untuk Jual Saham Piala Dunia
Next articleMitchell Baker Meledak di Piala AFF, Rafael Struick Fokus pada Klub dan Konten YouTube