Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Jajaran Kepolisian Sektor Plampang turun langsung menyambangi dan memantau langsung salah satu rumah warga yang menggelar acara pernikahan di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang, Senin (03/08/21) pukul 11.00 wita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Plampang Iptu Budiman Perangin Angin SH, bersama sejumlah personel Plampang.
Kapolsek Plampang mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memonitoring penerapan protokol kesehatan covid-19 pada acara resepsi pernikahan yang digelar. Dan menyampaikan langsung kepada keluarga dan warga untuk tidak berkerumun dan wajib memakai masker serta menjaga jarak meski di lokasi hajatan.
“Kedatagan kami untuk memantau langsung dan memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik, serta menghimbau panitia agar tidak ada kerumunan” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga turut menyampaikan himbauan terkait dimasa pandemi ini. Dimana kedepannya masyarakat tidak diizinkan melaksanakan atau menyelenggarakan resepsi/perayaan pernikahan, resepsi khitanan, resepsi aqiqah, bakatoan, sorong sera, nyorong, barodak, nyongkol dan kegiatan sejenis lainnya.
“sesuai surat edaran Bupati Sumbawa bahwa untuk kegiatan prosesi akad nikah, khitan, aqiqah hanya melibatkan keluarga inti pada acara inti, maksimal 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat,” Ucapnya, juga menegaskan, Apabila tidak mematuhi isi dari surat Edaran Bupati tentang pemberlakuan PPKM Mikro level 3 tersebut maka akan diberikan sanksi tegas. (Using)