Home Berita Nasional Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN

Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN

Sumbawanews.com,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan invoice financing yang diberikan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna untuk proyek pengadaan batu bara milik PT PLN Batubara. Kasus ini terjadi pada periode 2019 hingga 2020 dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Ketiga tersangka adalah IT, Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset; FSN, Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna; serta FH, Direktur PT Bintang Abadi Sampurna yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Salemba. Penahanan ketiga tersangka telah dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut mencederai prinsip tata kelola BUMN yang seharusnya profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penyidik menilai peristiwa ini sebagai bentuk korupsi sistemik yang melibatkan kolusi antara pihak BUMN dan perusahaan swasta. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai jumlah kerugian negara atau rincian transaksi yang disalahgunakan.

Previous articlePemkab Bandung Ajak Warga Pilah Sampah Sejak di Rumah
Next articleDENZA Z Debut di Beijing, Jadi Supercar Listrik Paling Canggih Dunia