Sumbawanews.com,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh DPR RI, menilai regulasi ini akan memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor, Kombes Affandi Eka Putra, mengatakan wacana ini bukan hal baru, telah diusulkan sejak dirinya bertugas di KPK. Menurutnya, keberadaan UU ini akan membuat upaya penindakan korupsi lebih efektif dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Kasubdit III Direktorat P2A Kortas Tipidkor, Kombes Eko Novan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip perampasan aset berbasis putusan pidana (conviction-based forfeiture) dalam setiap perkara. Ia menegaskan, Kortas Tipidkor siap menjalankan ketentuan baru apabila RUU tersebut disahkan, karena penelusuran dan pengembalian aset negara sudah menjadi bagian integral dari proses penegakan hukum.















