SUMBAWA BARAT , sumbawanews.com – Polemik daftar pemilih tambahan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terus menjadi perhatian menjelang hari pemungutan suara pada 25 Oktober 2026. Persoalan ini mencuat setelah adanya protes warga terkait potensi tidak terakomodasinya hak pilih sekitar 50 orang yang disebut belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Sekongkang Bawah, Alfisah, menyampaikan klarifikasi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas persoalan tersebut dan memutuskan sejumlah hal terkait tidak dibukanya daftar pemilih tambahan.
PPKD Sekongkang Bawah: DPT Telah Ditetapkan Sejak 5 September
Dalam keterangannya, Alfisah menjelaskan bahwa DPT Pilkades Sekongkang Bawah telah ditetapkan pada 5 September 2026. Sementara itu, menurut PPKD setempat, warga yang masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan tidak melaporkan diri kepada panitia setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan.
Ia merujuk pada Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, khususnya Pasal 17 ayat 1 sampai dengan ayat 10, yang mengatur mekanisme pendataan, pendaftaran, dan penetapan DPS, daftar pemilih tambahan, hingga DPT.
Alfisah juga menjelaskan bahwa menurutnya, tidak terdapat ketentuan khusus mengenai tambahan DPT dalam Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2-1582 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara elektronik voting tahun 2026.
Selanjutnya ia menyebut SOP penyusunan daftar pemilih tambahan dan pelayanan khusus bagi pemilih yang memerlukan pendamping baru dikirimkan oleh PPKD Kabupaten pada 16 Oktober 2026.
Setelah menerima dokumen tersebut, PPKD Sekongkang Bawah bersama BPD dan para calon kepala desa melakukan koordinasi langsung dengan PPKD Kabupaten untuk memperoleh penjelasan teknis mengenai penerapan SOP tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang diterima PPKD Sekongkang Bawah dari pertemuan itu, Ketua PPKD Kabupaten menyampaikan bahwa SOP tersebut tidak wajib diterapkan seluruhnya, melainkan dapat digunakan sepenuhnya atau sebagian.
Alfisah juga berpendapat bahwa pelaksanaan prosedur DPT tambahan pada 23 Oktober 2026 berpotensi bersinggungan dengan masa tenang Pilkades yang, menurut keterangan PPKD setempat, berlangsung pada 22–24 Oktober 2026.
Selain itu, PPKD Sekongkang Bawah menganggap pertimbangan untuk mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat sebagai salah satu alasan tidak dilanjutkannya proses DPT tambahan.
Abdul Hamid: SOP Merupakan Dokumen Resmi Pemerintah
Menyanggapi pernyataan PPKD Sekongkang Bawah tersebut, Ketua PPKD Kabupaten yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) KSB, Abdul Hamid, memberikan sejumlah catatan kritis terhadap alasan yang disampaikan panitia tingkat desa.
Abdul Hamid menilai alasan mengenai tidak adanya ketentuan khusus dalam peraturan bupati perlu dicermati kembali. Menurutnya, SOP justru hadir sebagai dokumen yang memberikan petunjuk teknis untuk menangani permasalahan yang belum diatur secara rinci dalam ketentuan sebelumnya.
Terkait alasan bahwa pelaksanaan DPT tambahan pada 23 Oktober akan mencederai masa tenang, Abdul Hamid menyatakan alasan tersebut tidak tepat.
Ia juga menilai kekhawatiran akan munculnya konflik berkepanjangan tidak seharusnya menjadi alasan utama untuk menghentikan mekanisme yang telah disiapkan, selama persyaratan calon pemilih ditegakkan secara ketat.
Tiga Syarat Mutlak Calon Pemilih Tambahan
Abdul Hamid menegaskan bahwa calon pemilih yang ingin diakomodasi melalui mekanisme DPT tambahan harus memenuhi tiga persyaratan berikut:
1. Memiliki identitas sah berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) dengan alamat Desa Sekongkang Bawah.
2. Berdomisili secara nyata di Desa Sekongkang Bawah.
3. Masa kepemilikan KTP/KK dan masa domisili di desa tersebut paling singkat enam bulan terakhir secara terus-menerus hingga hari pemungutan suara.
Menurut Abdul Hamid, persyaratan ketiga itu bersifat mutlak dan harus dipenuhi seluruhnya. Dengan demikian, mekanisme DPT tambahan bukan berarti memberikan hak pilih tanpa batas, melainkan menyediakan jalan untuk mengakomodasi calon pemilih yang memenuhi ketentuan tetapi belum tercantum dalam DPT awal.
Ia menjelaskan bahwa SOP tersebut dimaksudkan sebagai jalan keluar untuk menangani persoalan calon pemilih yang belum masuk dalam DPT, melalui penyusunan daftar pemilih tetap tambahan tanpa mengubah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya.
SOP Dinilai Tidak Boleh Dianggap Sepele
Abdul Hamid juga menegaskan bahwa SOP merupakan dokumen resmi pemerintah yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pilkades.
Padahal, mengabaikan SOP sama artinya dengan mengabaikan dokumen resmi pemerintah yang disusun untuk membantu menyelesaikan masalah teknis di lapangan.
Ia menilai SOP berfungsi sebagai pelengkap ketika terdapat hal-hal teknis yang belum tercantum secara rinci dalam peraturan bupati. Oleh karena itu, keberadaan dokumen tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Meski demikian, Abdul Hamid menyampaikan bahwa pihak yang tidak setuju membuka pendaftaran DPT tambahan tetap dapat mengambil keputusan tersebut, tetapi alasan yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dan masalah yang sebenarnya.
“Boleh sepakat tidak membuka pendaftaran DPT tambahan, namun akomodasi disesuaikan. Jangan pakai alasan menolak dokumen resmi,” demikian inti penegasan Abdul Hamid dalam tanggapannya.
Perlu Kejelasan Sebelum Hari Pemungutan Suara
Perbedaan pandangan antara PPKD Sekongkang Bawah dan Ketua PPKD Kabupaten tersebut menampilkan adanya masalah interpretasi mengenai penerapan SOP daftar pemilih tambahan menjelang Pilkades.
Di satu sisi, PPKD Sekongkang Bawah menganut penetapan DPT sejak 5 September, mekanisme pendaftaran sebelumnya, serta pertimbangan masa tenang dan stabilitas masyarakat. Di sisi lain, Abdul Hamid menekankan fungsi SOP sebagai pedoman teknis untuk mencari solusi bagi calon pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum masuk dalam DPT.
Dengan semakin banyaknya waktu pemungutan suara, permasalahan ini memerlukan kejelasan mengenai SOP penempatan, mekanisme yang masih dapat ditempuh, serta persyaratan yang harus dipenuhi calon pemilih tambahan.
Kepastian penting tersebut agar proses Pilkades Sekongkang Bawah dapat berjalan tertib dan sesuai aturan, sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status hak pilih mereka.
Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai kemungkinan dibukanya DPT tambahan masih menjadi pokok perbedaan pandangan antara PPKD Sekongkang Bawah dan PPKD Kabupaten. Penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan mekanisme penyelesaiannya diperlukan agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.














