SUMBAWA BARAT, SumbawaNews.com – Di tengah polemik hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis elektronik atau e-voting di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), persoalan administrasi pencalonan kepala desa di Desa Benete, Kecamatan Maluk, turut menjadi sorotan.
Sebelum sejumlah desa mengajukan keberatan terhadap hasil e-voting yang berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026, tim calon kepala desa nomor urut 4, Sudarmajin, disebut telah lebih dahulu menyampaikan laporan tertulis terkait persyaratan administrasi salah satu calon kepala desa di Desa Benete.
Tim calon nomor urut 4 mempertanyakan status calon kepala desa yang diduga masih tercatat sebagai anggota aktif partai politik saat proses pencalonan berlangsung.
Jamal, perwakilan tim calon nomor urut 4, kepada SumbawaNews, Rabu (28/10/2026), mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis terkait persoalan tersebut. Namun, menurutnya, laporan itu belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
“Penetapan tanggal 21, namun pada tanggal 22 yang bersangkutan masih aktif di Sipol. Selain itu, laporan tertulis juga kami sampaikan tanggal 24 sebelum pencabutan nomor urut, tetapi tidak digubris oleh PPKD,” ujar Jamal.
Ia menjelaskan, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata hasil pemilihan, melainkan keabsahan administrasi pencalonan yang dinilai perlu ditelusuri kembali, khususnya terkait status keanggotaan partai politik calon kepala desa tersebut.
Jamal juga merujuk pada sejumlah regulasi yang tercantum dalam dokumen persyaratan Pilkades, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades, serta Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang tata cara Pilkades.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi acuan dalam memeriksa kembali seluruh persyaratan administrasi calon kepala desa, termasuk dokumen yang berkaitan dengan status keanggotaan partai politik.
“Kami mempertanyakan dasar administrasi pencalonan yang bersangkutan. Kalau pada tanggal 22 masih tercatat aktif di Sipol, sementara penetapan calon dilakukan tanggal 21, ini harus dijelaskan. Kami berharap PPKD memeriksa kembali seluruh dokumen pencalonan dan memastikan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Jamal.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada partai politik terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai dokumen pengunduran diri calon yang dipersoalkan.
Namun, menurut Jamal, dokumen yang diperoleh pihaknya menimbulkan pertanyaan karena disebut tidak dilengkapi stempel dan meterai.
“Kami berharap administrasi pencalonan harus dikaji ulang. Jangan sampai ada persyaratan yang terlewat atau tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Jamal menegaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya pemeriksaan administrasi secara terbuka agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Persoalan di Desa Benete ini menambah daftar polemik dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumbawa Barat. Sebelumnya, sedikitnya tujuh desa dilaporkan mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan berbasis e-voting yang digelar pada 25 Oktober 2026.
Hingga berita ini ditulis, dugaan persoalan administrasi pencalonan di Desa Benete masih memerlukan klarifikasi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), calon yang dipersoalkan, serta partai politik terkait.
SumbawaNews akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait.















