Sumbawanews.com,- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penerbitan daftar perusahaan jasa angkut sampah yang melanggar aturan dengan membuang limbah secara ilegal. Tujuannya memberikan efek jera, agar pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe enggan menggunakan jasa mereka.
Langkah ini menyusul ditemukannya praktik pembuangan sampah sembarangan di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Tiga pelaku telah dihukum administratif senilai Rp5 juta masing-masing berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Agus Setiyo, penjaga lahan yang menerima sampah, telah melunasi denda pada 4 Agustus 2026. Dua lainnya, Tri Joko dan Habib, masing-masing bertindak sebagai pengangkut sampah dan pengangkut tanpa izin, juga dikenai sanksi serupa.
Pramono menegaskan, pengumuman nama pelaku ke publik akan membuat mitra bisnis yang selama ini memakai jasa mereka enggan bekerja sama lagi. “Begitu diumumkan kepada publik, pasti hotel, restoran, cafe yang selama ini dia kelola pasti tidak akan mau menggunakan jasa yang bersangkutan kembali,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8/2026).















