Sumbawanews.com,- Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi menjadi usul inisiatif DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. DPR menargetkan undang-undang ini dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dimulai pada 10 November mendatang. Komisi III DPR, yang mengusulkan RUU ini, telah menyusun draf dan naskah akademik sejak September 2025, melalui 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, dan ratusan aspirasi masyarakat. Mayoritas masyarakat mendukung RUU ini, namun mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan politik atau pemerasan oleh aparat. Untuk itu, Komisi III berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan dalam implementasi UU jika disahkan.















