Home Berita Nasional Perpanjangan Pensiun Polri Resmi Ditetapkan

Perpanjangan Pensiun Polri Resmi Ditetapkan

Sumbawanews.com,- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri telah resmi ditetapkan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026. Aturan baru ini dirancang untuk menjaga stabilitas organisasi, mempertahankan keahlian kritis, dan memastikan regenerasi personel berjalan lancar tanpa mengganggu operasional kepolisian.

Menurut Listyo, batas usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama dinaikkan dari sebelumnya menjadi 59 tahun, sementara perwira hingga perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Penyesuaian ini tidak bersifat mutlak—bagi anggota dengan keahlian khusus atau yang dibutuhkan secara strategis oleh organisasi, Presiden berwenang memberikan perpanjangan tambahan hingga satu tahun, sesuai kebutuhan operasional.

“Ini bukan sekadar penundaan pensiun, tapi strategi manajemen sumber daya manusia yang matang,” ujar Listyo dalam keterangannya di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan ini disusun bersama pemerintah dan DPR setelah melalui pembahasan panjang, dengan mempertimbangkan kesehatan fisik, kesiapan teknis, dan dinamika tugas operasional Polri di era modern.

Listyo juga menegaskan bahwa pelaksanaan aturan baru akan dilakukan secara bertahap, dengan masa transisi yang diatur secara rinci. Tujuannya, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan atau kehilangan pengalaman operasional yang sulit digantikan dalam waktu singkat. “Kesehatan organisasi harus dijaga. Regenerasi tidak boleh jadi krisis, tapi menjadi proses berkelanjutan,” tambahnya.

Revisi UU Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 itu juga memberi ruang bagi perwira tinggi bintang empat untuk tetap bertugas hingga usia 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun berdasarkan keputusan presiden. Ini menjadi langkah signifikan dalam upaya mempertahankan kepemimpinan berpengalaman di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Listyo menyarankan agar pertanyaan teknis lebih lanjut mengenai implementasi aturan ini diajukan kepada Wakil Menteri yang mewakili pemerintah dan anggota DPR yang terlibat dalam penyusunan RUU. “Kami sebagai institusi pelaksana akan menyesuaikan, tapi substansi kebijakan adalah ranah legislatif dan eksekutif,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Polri kini memiliki kerangka hukum yang lebih fleksibel untuk menjawab kebutuhan operasional jangka panjang, sekaligus menjamin keberlanjutan kapasitas institusi di bawah kepemimpinan baru yang tengah membangun agenda reformasi struktural.

Previous articleAljazair Balikkan Skor, Kalahkan Yordania 2-1 di Piala Dunia 2026
Next articleIran Klaim Kendalikan Selat Hormuz Sesuai Hukum Internasional
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik