Home Berita Nasional Perjanjian Sunda-Portugal hingga Gugatan Pilpres Ditolak MK pada 21 Agustus

Perjanjian Sunda-Portugal hingga Gugatan Pilpres Ditolak MK pada 21 Agustus

Sumbawanews.com,- Pada 21 Agustus, sejarah Indonesia mencatat tiga peristiwa penting: perjanjian diplomatik antara Kerajaan Pasundan dan Portugal tahun 1522, penetapan Hari Maritim Nasional tahun 1945, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pilpres 2014. Pada 1522, Kerajaan Portugal dan Kerajaan Pasundan menandatangani perjanjian persahabatan yang memungkinkan Portugis membangun benteng di Sunda Kelapa, sebuah kesepakatan yang diabadikan dalam Prasasti Perjanjian Sunda-Portugal, yang hilang selama berabad-abad sebelum ditemukan kembali pada 1981. Pada 21 Agustus 1945, Angkatan Laut Republik Indonesia berhasil merebut kendali laut dari tentara Jepang setelah proklamasi kemerdekaan, menjadi dasar ditetapkannya Hari Maritim Nasional. Pada 21 Agustus 2014, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan sengketa hasil pemilu, mempertegas keabsahan kemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Previous articleKandidat Muslim Menang di California Meski Hadapi Dana Lobi Israel
Next articleHari Keenam Pascagempa, TNI Kerahkan 5.254 Personel dan Salurkan 293 Ton Bantuan untuk NTT