Sumbawanews.com,- Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan denda sebesar 200.000 yen atau setara Rp22,5 juta terhadap Dewi Sukarno atas tindak kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya. Kejadian terjadi pada 13 Februari tahun lalu di sebuah restoran di Shibuya, ketika Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah korban, lalu memukul dan menendang manajernya pada 28 Oktober tahun yang sama di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama. Hakim Toshikazu Ishida menyatakan tindakan itu berbahaya dan tidak ada keadaan yang meringankan, meski terdakwa membantah melempar gelas. Pengadilan memutuskan berdasarkan rekaman video yang diambil oleh mantan manajer. Dewi, yang dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang dan istri Presiden Pertama Indonesia Sukarno, menyatakan penyesalan selama persidangan.















