Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) 2027 akan dirancang untuk menghasilkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Serang, Jumat. Ia menekankan, anggaran tidak lagi dilihat sebagai dokumen administratif semata, melainkan sebagai instrumen strategis pembangunan yang harus terukur hasilnya.
Deden menjelaskan, setiap program pemerintah daerah akan dibekali target jelas, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan yang dapat diukur. Penilaian keberhasilan anggaran tidak lagi didasarkan pada besaran dana yang dikeluarkan, tetapi pada sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pengawasan akan dilakukan mulai dari tahap penyusunan, pengadaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, dengan melibatkan DPRD dan masyarakat.
Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan pengesahan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Deden menekankan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, agar pertumbuhan ekonomi tetap inklusif tanpa membebani masyarakat atau pelaku usaha. Pembahasan rinci Raperda APBD 2027 selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.















