Sumbawanews.com,- Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat untuk mencegah pernikahan anak di usia dini, menyusul tingginya risiko kematian ibu, perceraian, dan stunting pada anak. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP2KBP3A Lebak, Tuti Nurasiah, menyebut angka persalinan pada remaja usia 15–19 tahun masih tinggi, meski menunjukkan tren penurunan dari 32,2 persen pada 2023 menjadi 27,7 persen pada 2024. Faktor penyebabnya meliputi tekanan ekonomi, rendahnya akses pendidikan, budaya lokal, dan kondisi geografis wilayah. Pemkab Lebak mendorong usia ideal pernikahan yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, serta mewajibkan calon pengantin mengikuti program pranikah melalui aplikasi Elsimil, yang mencakup bimbingan kesehatan reproduksi dan keagamaan. Kolaborasi dengan PIK-R, PUP, dan BKR juga dilakukan untuk memperkuat pendampingan remaja. Pemkab menekankan, pencegahan pernikahan dini adalah langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045.















