Home Berita Nasional Pemilik WO Marwah Ditangkap Usai Tipu 58 Calon Pengantin

Pemilik WO Marwah Ditangkap Usai Tipu 58 Calon Pengantin

Sumbawanews.com,- Polisi menangkap pasangan suami istri Eka Rismayanti dan Radiansyah Marwah, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kabupaten Bandung Barat, setelah mereka kabur dan bersembunyi selama berminggu-minggu. Keduanya diduga menipu minimal 58 calon pengantin dengan menawarkan paket pernikahan murah melalui media sosial, lalu menghilangkan dana miliaran rupiah yang telah dibayarkan korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Mereka akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2026, tanpa perlawanan. Dana yang dikumpulkan dari para korban, senilai Rp2,6 miliar, ternyata tidak digunakan untuk membiayai pesta pernikahan, melainkan diputar untuk menutupi kewajiban pada klien sebelumnya—praktik yang menyerupai skema piramida atau “gali lubang tutup lubang”.

Eka, yang ternyata merupakan residivis kasus penipuan serupa, dan suaminya merancang modus operandi yang terstruktur: menawarkan promo eksklusif, harga terjangkau, dan layanan “all-in-one” yang terlihat profesional. Para korban, sebagian besar calon pengantin muda yang mengandalkan rekomendasi media sosial, tergoda oleh janji-janji manis yang tak pernah terwujud.

Setelah pembayaran diterima, acara pernikahan yang dijanjikan tak pernah terlaksana. Beberapa korban bahkan mendapati kontak mereka diblokir, sementara akun media sosial WO Marwah tiba-tiba dihapus. Polisi masih menggali jejak keuangan dan mencari kemungkinan korban tambahan, karena jumlah kerugian diperkirakan masih bisa bertambah.

Kasus ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat yang berencana menikah, sekaligus menjadi peringatan keras tentang pentingnya verifikasi keabsahan penyedia jasa pernikahan. Pihak berwenang kini mendorong agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran yang terlalu murah, terutama jika tidak ada bukti fisik atau rekam jejak yang jelas.

Eka dan Radiansyah kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pengusutan dana yang dialihkan ke rekening pribadi dan aset yang sempat dijual—termasuk motor dan ponsel istri—untuk menutupi kebutuhan operasional penipuan mereka.

Previous articleIndonesia Luncurkan Domain AI Pertama di Dunia
Next articleDKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Tiga Bulan
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik