Sumbawa Barat sumbawanews.com – Pegiat lingkungan Kecamatan Maluk, Alimuddin, menyampaikan masukan kepada Komisi IV DPD RI terkait tata kelola persampahan yang dihasilkan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Masukan tersebut disampaikan saat kegiatan silaturahmi dan kunjungan DPD RI di Aula kantor Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/7).
Dalam kesempatan itu, Alimuddin menyoroti pentingnya pengelolaan sampah domestik dari Program MBG agar tidak menambah beban lingkungan. Menurutnya, sisa makanan maupun kemasan makan yang tidak dikonsumsi siswa perlu dikelola secara bertanggung jawab sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Alimuddin mengatakan bahwa program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat perlu diikuti dengan sistem pengelolaan sampah yang memadai. Ia mengingatkan agar pelaksanaan Program MBG juga memperhatikan aspek lingkungan sejak dari sumber penghasil sampah.
“Program yang dijalankan seperti MBG jangan sampai menambah masalah baru di bidang lingkungan dari tata kelola sampah domestik yang dihasilkan,” ujar Alimuddin.
Ia juga menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa Barat yang diperkirakan berjumlah sekitar 15 lokasi. Menurutnya, setiap lokasi perlu memiliki sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab agar tidak seluruh limbah yang dihasilkan menjadi beban TPA.
“Jangan sampai SPPG yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat yang jumlahnya kurang lebih 15 lokasi yang tersebar tidak memiliki sistem pengolahan yang bertanggung jawab dan menjadi beban TPA,” katanya.
Selain itu, Alimuddin menyampaikan bahwa sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Sumbawa Barat saat ini masih didominasi pola jemput, angkut, dan buang. Menurutnya, penguatan pengelolaan sampah dari sumber perlu menjadi perhatian dalam mendukung berbagai program pemerintah yang menghasilkan sampah domestik.
Ia juga menyinggung masih terbatasnya fasilitas pengelolaan sampah domestik di wilayah Kecamatan Maluk. Menurutnya, kawasan lingkar tambang seperti Kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagaimana terdapat di sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kecamatan Maluk dibandingkan dengan kecamatan yang ada di wilayah Taliwang, hanya wilayah lingkar tambang, yaitu Jereweh, Maluk, dan Sekongkang, yang belum dibangun fasilitas seperti TPS3R,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPD RI Komisi IV, Evi Apita Maya menyampaikan bahwa kunjungan dan silaturahmi tersebut bertujuan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan berbagai program strategis nasional. Menurutnya, berbagai masukan yang diterima dalam kegiatan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi kepada pihak terkait di tingkat pusat sebagai bagian dari upaya penyempurnaan pelaksanaan program pemerintah di daerah.















