Home Berita Nasional PCNU Serahkan Ratusan Juta ke KPK Terkait Kasus ATR/BPN

PCNU Serahkan Ratusan Juta ke KPK Terkait Kasus ATR/BPN

Sumbawanews.com,- Sejumlah anggota Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menyerahkan dana senilai ratusan juta rupiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk kerja sama dalam proses penyidikan, dengan KPK menegaskan bahwa dana tersebut akan disita hanya jika terbukti terkait kasus, dan dikembalikan jika tidak ada kaitannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa salah satu laporan penyerahan berasal dari PCNU Sumatera Utara dengan nominal sekitar Rp240–250 juta. Dana tersebut langsung diterima dan menjadi bahan penyelidikan. Sementara itu, laporan serupa dari PCNU di daerah lain juga masuk, namun setelah dilakukan pemeriksaan awal, dana dari wilayah tersebut dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara ATR/BPN, sehingga tidak disita.

KPK menegaskan bahwa setiap uang yang diserahkan akan diperiksa secara objektif. Jika hasil penyidikan menunjukkan tidak ada keterkaitan dengan kasus korupsi, maka seluruh dana akan dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan. Proses ini, menurut Budi, menunjukkan komitmen PCNU dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa prasangka.

Previous articleSultan Kaharuddin IV: Sumbawa Bukanlah Tanah Kosong
Next articleDerbi Istanbul Meledak, Galatasaray Menang 2-1 atas Fenerbahce