Sumbawanews.com,- Polisi menangkap pasangan suami istri di Ubud, Gianyar, Bali, atas dugaan pencurian emas perhiasan senilai lebih dari Rp90 juta. Keduanya, Gusti SA (33) dan Komang SD (33), ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalankan aksi dengan modus berpura-pura mencari klinik kecantikan atau perawatan kuku untuk memantau keadaan rumah calon korban. Saat rumah sepi, Gusti SA masuk dan mengambil emas, sementara Komang SD menunggu di luar sebagai pengawas.
Hasil penjualan emas digunakan untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan membiayai operasi plastik hidung yang dijalani Gusti SA. Keduanya ditangkap oleh personel Polsek Ubud yang dibantu Satreskrim Polres Gianyar pada Selasa, 21 Juli 2026.















