Home Berita Nasional Partai Nonparlemen Desak Hapus Ambang Batas Pemilu

Partai Nonparlemen Desak Hapus Ambang Batas Pemilu

Sumbawanews.com,- Komisi II DPR mulai menjajaki dialog luas dengan partai politik, termasuk yang tak masuk parlemen, dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. Respons dari Partai Gelora dan Hanura jelas: hapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang selama ini dianggap membuang suara rakyat.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfudz Siddiq, menegaskan bahwa DPR tidak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas membatalkan ketentuan ambang batas tersebut dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023. “Jangan sampai lagi ada 17,3 juta suara pemilih yang hilang hanya karena syarat teknis yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” ujarnya dalam pesan tertulis, Selasa (16/6/2026).

Putusan MK menyatakan bahwa ambang batas 4 persen melanggar keadilan pemilu, kepastian hukum, dan prinsip demokrasi konstitusional. Mahkamah bahkan menetapkan bahwa ketentuan itu hanya boleh diberlakukan kembali pada Pemilu 2029 jika telah diubah melalui proses legislatif yang sah.

Senada, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam, menekankan bahwa putusan MK bukan sekadar rekomendasi, tapi kewajiban hukum yang harus diimplementasikan. “Kami tidak bicara strategi politik, tapi soal hak konstitusional rakyat. Suara mereka harus dihitung, bukan diabaikan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengonfirmasi bahwa safari ke partai-partai nonparlemen—termasuk Gelora, Hanura, dan lainnya—adalah bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk membuka ruang partisipasi publik. “Kami punya waktu cukup panjang sebelum pembahasan substansi dimulai. Yang penting, prosesnya transparan dan inklusif,” ujar politikus Gerindra itu, Senin (15/6).

Revisi UU Pemilu yang sedang disiapkan tidak hanya menyangkut ambang batas, tapi juga berbagai aspek teknis pemilu, mulai dari sistem pencalonan hingga pencegahan politik uang. Namun, isu ambang batas menjadi titik fokus utama partai-partai kecil yang merasa terpinggirkan oleh sistem saat ini.

Dengan 17,3 juta suara yang tak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2024, tekanan untuk menghapus ambang batas semakin kuat. Bagi banyak pengamat, ini bukan sekadar soal teknis hukum, tapi ujian bagi konsistensi DPR dalam menjaga demokrasi yang benar-benar mewakili suara rakyat—bukan hanya suara partai besar.

Previous articleIran Peringatkan AS Jelang Kesepakatan Damai di Swiss
Next articleAWEP Delegasi Amerika Serikat Masuk Lantung, BPD dan Garda Satu: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Observasi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.