Mataram, sumbawanews.com – Pelaksanaan cabang olahraga judo pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026 menjadi sorotan setelah Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Bali melayangkan surat somasi dan teguran kepada Pengprov PJSI NTB serta KONI NTB. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan atlet asal Bali yang disebut belum menjalani proses mutasi resmi sesuai ketentuan organisasi.
Surat somasi bernomor B/35/Judo/VII/2026/Bali tertanggal 15 Juli 2026 ditandatangani Ketua Umum Pengprov PJSI Bali, I Gusti Bagus Alit Putra, SH., S.Sos., M.Si. Dalam surat itu, PJSI Bali meminta penjelasan resmi mengenai keikutsertaan tiga atlet yang masih diklaim berstatus sebagai atlet binaan Provinsi Bali, namun tampil membela daerah lain pada PORPROV NTB 2026.
Ketiga atlet yang dimaksud adalah Fania Farid, Dewa Gede Indhira Florest, dan I Putu Deni Aditya Putra. Menurut PJSI Bali, ketiganya belum pernah menjalani mekanisme mutasi atlet sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan Kedua Peraturan Mutasi Atlet dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON).
PJSI Bali menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, atlet yang akan berpindah membela provinsi lain wajib mengajukan permohonan mutasi kepada KONI provinsi asal, melengkapi persyaratan administrasi, menyampaikan tembusan kepada daerah tujuan, serta memenuhi mekanisme kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam somasi itu juga disebutkan bahwa Pengkot PJSI Denpasar, Pengkab PJSI Bangli, dan Pengkab PJSI Gianyar tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun izin perpindahan terhadap ketiga atlet tersebut. Bahkan, Klub Judo Satria Jaya Denpasar, yang disebut sebagai klub pembina Fania Farid, menyatakan tidak pernah menerima maupun mengajukan permohonan perpindahan atlet ke provinsi lain.
Atas dasar itu, PJSI Bali meminta Pengprov PJSI NTB dan KONI NTB memberikan klarifikasi resmi. PJSI Bali juga menyatakan bahwa apabila terbukti atlet mengikuti pertandingan tanpa memenuhi prosedur mutasi yang berlaku, maka hasil pertandingan yang bersangkutan diminta untuk dievaluasi sesuai ketentuan organisasi. Apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan sesuai regulasi, PJSI Bali menyatakan akan membawa permasalahan itu ke Pengurus Besar (PB) PJSI.
Selain persoalan mutasi atlet, pelaksanaan cabang olahraga judo pada PORPROV NTB 2026 juga memunculkan sejumlah sorotan lain. Di antaranya terkait dugaan penggunaan SK PAW, Technical Handbook (THB) PORPROV, dan Surat Keputusan KONI NTB sebagai dasar pelaksanaan pertandingan, serta dugaan adanya perbedaan antara susunan panitia yang tercantum dalam Technical Handbook dengan panitia yang bertugas di lapangan.
Berbagai persoalan tersebut memunculkan perhatian terhadap aspek tata kelola penyelenggaraan, kepatuhan terhadap regulasi, serta profesionalisme pelaksanaan pertandingan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan evaluasi oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme organisasi olahraga.
Di sisi lain, dalam polemik yang berkembang juga muncul dugaan adanya praktik “calo atlet”. Dugaan tersebut hingga kini masih berupa tuduhan dan belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan. Sejumlah pihak meminta agar apabila terdapat bukti yang cukup, persoalan tersebut diusut secara transparan sesuai ketentuan organisasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalangan pemerhati olahraga juga mendorong agar seluruh dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme mutasi atlet, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik percaloan atlet dapat ditelusuri secara menyeluruh. Apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, para pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai aturan demi menjaga integritas, sportivitas, dan marwah dunia olahraga Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Pengprov PJSI NTB maupun KONI NTB belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang diajukan PJSI Bali maupun berbagai dugaan yang termuat di dalamnya.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.















