Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akan melakukan pantauan langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 20 desa, 2 November mendatang. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas.
“Dari kabupaten juga akan dilakukan proses pemantauan oleh dinas langsung. Suratnya sedang disusun. Kita turun langsung nanti pada hari-H, seperti apa prosesnya,” kata Anhuyas, di ruang kerjanya, Senin (31/10).
Selain itu, pelaksanaan Pilkades serentak ikut diamankan oleh sekitar 555 personel keamanan dari TNI-Polri. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Informasi dari kepolisian, ada sekitar 555 personel yang diturunkan untuk mengamankan pilkades. Terdiri dari 60 anggota Brimob, 145 anggota TNI dan sisanya dari Polsek serta Polres,” jelas dia.
Ia menjelaskan, untuk keperluan pemungutan suara, panitia pemilihan kabupaten menyediakan dua logistic, yakni kotak suara dan bilik suara. Sedangkan selebihnya disediakan oleh panitia pemilihan tingkat desa, seperti kewenangan yang diberikan.
“Untuk mengadakan bentuk-bentuk logistic, seperti surat suara, tinta dan lainnya untuk pelaksanaan pilkades. Itu teman-teman panitia des,” kata Ucas, sapaan akrabnya.
Dikatakan, sampai hari ini, panitia tingkt desa telah seoptimal mungkin menyiapkan logistic atau dokumen untuk pemungutan suara. “Dan sekarang sudah banyak desa yang sudah final. Artinya logistic itu sudah rampung, dan sudah ada yang mengamankan di Polsek. Besok mungkin sudah drop ke TPS. Saya yakin dan percaya logistic ditingkat desa sudah rampung. Pada hari-H sudah siap nantinya,” jelas Ucas.
Diungkapkan, pedoman pemilihan termasuk untuk menentukan surat suara sah dan tidak sah, mengacu kepada Perbup Nomor 49 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades. “Mengacu kepada aturan main pilkades yaitu perbup nomor 49. Disitu sudah dijelaskan bagaimana teknis surat suara itu dinyatakan sah dan tidak sah,” katanya.
Ditambahkan, sedangkan bagi pemilih yang tidk terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap, tidak dapat memilih. Meskipun yang bersangkutan merupakan warga setempat, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga setempat.
“Sekarang DPT sudah final. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan. Kalaupun dia warga setempat, punya KTP setempat, kalau tidak ada dalam DPT tidak berhak memilih,” jelasnya.
Ia berharap, panitia dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas, agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan damai, aman dan terkendai. Dan seluruh calon musti siap menang dan siap kalah. (Using)