Jakarta, Sumbawanews.com.= Berbagai fasilitas dan kemudahan yang diterima Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dari kerajaan Arab Saudi merupakan bagian dari Gratifikasi, dan seharusnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 30 hari setelah diterima oleh Ganjar.
Demikian pandangan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada Sumbawanews.com, Kamis (13/7/2023).
“Ganjar harus melaporkan melaporkan ke KPK soal ongkos Haji di biayai oleh Pemerintah Arab Saudi. Karena Ganjar masih berstatus masih jabat Gubernur. Jadi Ganjar harus laporkan ke KPK soal Biaya Hajinya dari Pemerintah Arab,” jelasnya.
Baca juga: PDIP Buang Wajah Anies Saat Foto Bersama Ganjar di Makkah, Warganet: Segitu Benci dan Dengkinya
Menurut Muslim, kalau selama 30 hari Ganjar tidak laporkan maka KPK bisa tindak lanjuti sebagai Pidana Gratifikasi.
“Jadi sebaiknya Ganjar harus melapor kan tentang Biaya Haji nya. Ganjar harus tunduk pada aturan yang berlaku bagi seorang pejabat dalam hal menerima pemberian selama menjabat,” ungkap Muslim.
Baca juga: PKS Tampilkan Foto Utuh Anies – Ganjar, PDIP Potong Wajah Anies Saat Di Makkah, Warganet: Kebencian Terlalu Naif
Dijelskan Muslim, status Haji Ganjar dan keluarga ini termasuk kategori haji Abidin, “Haji Ganjar, Gubernur Jateng ini bisa di kategorikan sebagai haji Abidin alias Haji Biaya Dinas Arab Saudi. Jadi segeralah melapor sebelum KPK bertindak,” saran Muslim.
Dikutip Sumbawanews.com dari lama KPK, Gratifikasi diatur dalam penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Baca juga: Hasil Penelitian BRIN: Pilpres 2024 Hanya Ganjar vs Prabowo, Warganet: Harus Sesuai Keinginan Megawati
Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi : Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim dan Pejabat Negara Lainnya. (sn01)