Sumbawanews.com,- Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mendukung penuh penetapan mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima atlet putri. Kasus ini diduga terjadi berulang kali antara 2022 hingga Desember 2025, dengan berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di tahap dua.
Erick menekankan bahwa proses hukum yang transparan adalah bentuk perlindungan nyata bagi korban. “Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas,” ujarnya. Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak boleh dibiarkan, dan pelaku harus mendapat hukuman setimpal serta dilarang kembali berkecimpung di dunia olahraga.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, Erick menilai kasus ini sebagai momentum untuk mereformasi ekosistem olahraga nasional. Ia meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga menciptakan lingkungan pembinaan yang bebas dari intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan. “Olahraga harus menjadi ruang aman bagi atlet untuk tumbuh, berlatih, dan berprestasi. Prestasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat dan keselamatan atlet,” tegasnya.
Pemerintah melalui Kemenpora juga berkomitmen mendukung pemulihan fisik dan psikologis para korban, serta menghapus stigma sosial yang mungkin mereka alami. “Jangan pernah merasa bersalah atas apa yang terjadi. Pemerintah, keluarga, federasi, dan masyarakat hadir untuk mendukungmu,” kata Erick kepada para korban.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan kuat: “Medali itu penting, tetapi keselamatan, martabat, dan masa depan atlet jauh lebih penting. Jangan pernah ada lagi atlet yang harus memilih antara mengejar prestasi dan melindungi dirinya sendiri.” Erick menegaskan, integritas olahraga dimulai dari bagaimana manusia di dalamnya diperlakukan — bersih dari kekerasan, pelecehan, dan penyalahgunaan kuasa.















