Home Berita Masyarakat Ropang Adukan Pengerjaan Ruas Jalan Lantung-Ropang ke Dewan

Masyarakat Ropang Adukan Pengerjaan Ruas Jalan Lantung-Ropang ke Dewan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Puluhan masyarakat Kecamatan mendatangi DPRD Sumbawa, untuk mengadukan hasil sementara pengerjaan proyek ruas jalan Lantung-Ropang, Kamis (18/11). Masyarakat mengadukan kualitas dan kuantitas pengerjaan ruas jalan yang tidak sesuai harapan dan diduga dibawah spesifikasi.

“Ini murni gerakan masyarakat, tidak ada LSM, tidak ada lembaga manapun dalam gerakan ini. kalaupun ada yang mengatasnamkan kami, itu bukan bagian dari kami. Hasil pekerjaan yang sudah dilakukan oleh rekanan kami tolak. Kami tolak hasil pengerjaannya,” kata Brian Prado, Kordinator umum, dalam konsultasi bersama Anggota Komisi III DPRD Sumbawa, di ruang pertemuan pimpinan, Kamis (18/11).

Ia menegaskan, masyarakat meminta agar pengerjaan proyek tersebut musti dituntaskan sesuai dengan hajat pemerintah daerah kabupten sumbawa. “Bahwa jalan itu adalah jalan hotmix mantap 100 persen. Bukan hanya diselesaikan, tapi diselesaikan dengan aspek kualitas. Kalau misalnya ini ada hal-hal yang tidak pantas, ada persekongkolan, itu domain hukum yang lain. Tapi jika ada kami juga akan mengawal itu, karena ini menyangkut hak kami sebagai masyarakat,” katanya.

Di tempat yang sama, Dian Sidartha, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menegaskan memiliki hajat yang sama dengan masyarakat Kecamatan Ropang. “Keinginan saya, juga mirip dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat kecamatan ropang. Agenda saya sejak menjadi kepala dinas baru, adalah tinjau lokasi di ruas-ruas jalan di Bidang Binamirga,” ucapnya.

Ditegaskan, kantor PUPR selalu terbuka bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecamatan Ropang terkait dengan proses-proses pengerjaan ruas jalan tersebut. “Kantor saya terbuka, langsung saja ke kantor. Karena sesungguhnya proses-proses ini adalah kotrak yang terbuka, artinya boleh diketahui masyarakat. Saya selaku kepala dinas PUPR, selaku pengguna anggaran, posisinya adalah sama dengan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengaku, tidak menghendaki adanya keterlabatan pengerjaan proyek di PUPR. Dan jika terdapat keterlambatan, maka akan melalui mekanisme yang telah ditentukan seperti pemberian izin pengajuan permintaan terhadap penambahan waktu pengerjaan sebanyak 50 hari kalender.

“Tapi apa boleh buat, ada proses yang saya juga tidak suka dan saya yakin begitu juga dengan masyarakat, timbul keterlambatan. Semua ada mekanisme. Saya tidak boleh ujuk-ujuk memberhentikan pekerjaan rekanan. (Kontraktor) Dua bulan tidak kerja, tanggal 13 November akhir masa kontrak dan belum selesai. dan mereka harus bekerja dengan permintaan mereka sendiri dengan menaikkan jaminan sampai 50 hari kalender. Itu hak dia (kontraktor),” ucapnya.

Dijelaskan, dalam 50 hari penambahan tersebut, kontraktor juga berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan selama pengerjaan, selain menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas. Dan terhadap kontraktor pelaksana, pengawas dan PPK telah memiliki berbagai catatan, bila diperlukan dalam pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Ketika 50 hari kalender, mengganti yang rusak, menyelesaikan yang belum, metode kerja yang salah, itu semua sudah dihimpun oleh pengawas. Pengawas tegurannya lengkap, karena ujung-ujungnya ini pasti ke laporan. Kami akan diperiksa oleh dua pihak. APIP sendiri itu inspektorat, dan kedua BPK. Contoh, ada pekerjaan yang kami sendiri anggap selesai. Kondisi baik, tapi BPK belum tentu,” jelasnya.

Ia berharap, seluruh pihak termasuk masyarkat dan DPRD Sumbawa, untuk secara bersama melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek fisik di Dinas PUPR. Dan untuk pengerjaan ruas jalan Lantung-Ropang, dinas PUPR belum melunasi pembayaran pengerjaan.

“Saya juga belum membayar mereka tuntas. Jadi mari kita sama-sama kawal, bersama dengan masyarakat, bersama dengan dewan, kita kawal,” ucapnya.

Pimpinan pertemuan sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Edy Syarifuddin, mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan pertemuan yang membahas pengerjaan proyek ruas jalan Lantung-Ropang. “Sebelum hari ini, sudah ada pertemuan sebelumnya. dan kami sudah panggil kontraktor. Sehingga kesimpulan waktu itu, kita turun ke lapangan. Untuk mengetahui penyebab keterlambatan pekerjaan. Saya minta waktu itu, kepada masyarakat agar secara bersama-sama mengawasi proses pengerjaan ruas jalan lantung-ropang,” jelasnya.

Diakhir pertemuan, Komisi III DPRD Sumbawa, mengeluarkan enam rekomendasi yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita. Yakni Pekerjaan tetap dilanjutkan sesuai dengan kualitas yang baik, dengan mengutamakan kuaitas dibanding kuantitas. Tidak ada pelunasan sebelum pekerjaan selesai atau Pekerjaannya harus sesuai dengan regulasi. Meninjau lapangan dalam waktu dekat, selambat-lambatnya satu pekan kedepan.

Kemudian, Sesuai dengan mekanisme yang ada di kontrak kerja masa pengerjaan, dilakukan sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang mengacu pada maksimal 50 hari kalender yang terhitung sejak 13 November 2021. Meningkatkan pengawasan oleh PPK dan konsultan pengawas. Dan Ruas jalan yang rusak dan tidak sesuai dengan mekanisme harus dibongkar ulang.

Selain Anggota Komisi III DPRD Sumbawa seperti Budi Kurniawan dan Ahmad Adam, hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Kapolres Sumbawa, perwakilan konsultan pengawas proyek pengerjaan ruas jalan Lantung-Ropang, dan Kepala Desa dan perwakilan desa se-Kecamatan Ropang. (Using)

Previous articleKomoditas Bawang Merah Mulai Berkembang di Kabupaten Sumbwa
Next articleDisebar 392 Tim Deteksi Dini Stunting di Desa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.