Home Berita Nasional Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Usai Tabrakan KRL di Bekasi

Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Usai Tabrakan KRL di Bekasi

Sumbawanews.com,- Polisi menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, yang menewaskan 16 orang. Berdasarkan data logger, pengereman darurat dilakukan pada pukul 20.51.54 WIB saat kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568. Penyidik menyimpulkan pengereman seharusnya dilakukan jauh lebih awal, karena menurut teori Minden, kereta masih mampu berhenti total dalam jarak 600 meter. Sinyal kereta dalam kondisi clear, dan menurut Peraturan Dinas 19 Pasal 50, masinis wajib menghentikan kereta jika mengalami keraguan, bukan menunda keputusan. Meski masinis mengaku tidak mendapat pelatihan khusus untuk situasi tersebut, aturan SOP jelas mengamanatkan tindakan terberat saat ragu: segera berhenti.

Previous articleMalaysia Mulai Repatriasi 5.000 Warga Myanmar, 1.500 Diberangkatkan Tahap Pertama
Next articleIndonesia Gagal Bobol Gawang, Herdman Catat Rekor Buruk di ASEAN Cup 2026