Home Berita Nasional Markas Curanmor di Tangerang Digerebek, Polisi Temukan Airsoft Gun

Markas Curanmor di Tangerang Digerebek, Polisi Temukan Airsoft Gun

Sumbawanews.com,- Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Tigaraksa. Dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kamis (4/6/2026) malam, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita enam unit motor curian, senjata tajam, serta satu airsoft gun—senjata simulasi yang kerap digunakan untuk mengintimidasi korban.

Pengungkapan bermula dari laporan Nico Arvendo, warga Teluknaga, yang kehilangan motor Honda Beat miliknya setelah kunci kontak dan pagar rumah dirusak. Bermodal informasi dari masyarakat, tim penyidik berhasil melacak lokasi penyimpanan motor hasil curian. Saat digerebek, rumah kontrakan itu berubah menjadi gudang kejahatan: enam motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua pisau, pelat nomor palsu, dan alat gerinda—semua ditemukan dalam keadaan siap pakai.

Dua dari lima tersangka, A dan MD, mengaku terlibat dalam minimal 10 aksi pencurian di Kota dan Kabupaten Tangerang. Mereka berperan sebagai “joki”—pengendara yang mengambil motor setelah dieksekusi oleh rekan-rekan yang masih buron. Sementara itu, DA dan FS mengaku terlibat dalam pencurian Yamaha NMax di Tigaraksa, bersama satu pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi krusial. “Ini bukan hanya keberhasilan polisi, tapi bukti kolaborasi antara aparat dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Barang bukti senjata api simulasi—airsoft gun—menjadi sorotan karena menunjukkan tingkat kekerasan yang semakin mengkhawatirkan dalam jaringan curanmor. Meski bukan senjata api asli, alat ini mampu menimbulkan cedera serius dan sering digunakan untuk mengancam korban atau warga yang mencurigai aktivitas pencurian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 306-307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi terus memburu dua pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan: gunakan kunci ganda, parkir di tempat terang dan berpengawasan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110. “Jangan tunggu kejahatan datang, lapor sebelum terlambat,” tegas Jauhari.

Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa jaringan kejahatan jalanan tak lagi bisa beroperasi secara terbuka. Dengan pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat, Tangerang bergerak menuju kota yang lebih aman—satu motor curian sekaligus.

Previous articleGoogle Bantah Mode AI Akan Jadi Fitur Bawaan Chrome
Next articleDPR Sahkan RUU Polri, Transformasi Kepolisian Dimulai
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.