Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dimasukkan dalam pos anggaran operasional pendidikan, karena berpotensi mengurangi alokasi dana wajib 20 persen dari APBN yang dijamin konstitusi. Putusan ini diambil dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang diajukan sejumlah pemohon. MK menyatakan MBG bukan komponen inti penyelenggaraan pendidikan, sehingga pembiayaannya harus dipisahkan untuk menjaga proporsionalitas anggaran pendidikan. Paling lambat pada APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan, meski penggunaan dana MBG pada APBN 2026 tetap dianggap konstitusional.















