Home Berita Nasional Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Baru ke PN Jaksel Usai Ditolak di Jakpus

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Baru ke PN Jaksel Usai Ditolak di Jakpus

Sumbawanews.com,- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah permohonan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan yang tercatat dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu mempersoalkan sah atau tidaknya status tersangka yang diembannya, dengan termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2026, hakim tunggal PN Jakpus, M Firman Akbar, mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut. Hakim menegaskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut soal sah tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung, karena kewenangan pengadilan menjadi dasar utama penolakan.

Dengan pengajuan ulang ke PN Jakarta Selatan, Lodewyk Pusung kembali berupaya menantang legalitas status tersangkanya dalam kasus yang terkait dengan program MBG. Petitum permohonan praperadilan tersebut belum tercantum dalam sistem SIPP PN Jakarta Selatan.

Previous articleTimnas Indonesia U-16 Imbang 1-1 Lawan Uzbekistan, Modal Kuat Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17
Next articleMata Uang Iran Terjun Bebas ke Level 2 Juta per Dolar AS