Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Untuk melamar sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) lewat DOC Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa, calon pelamar musti memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Kemudian menyertakan hasil survei dan surat dukungan dari partai politik.
“Kalau berasal dari partai lain, ketika mendaftar ke Partai Demokrat tentu membawa surat dukungan dari partainya. Dari non partai juga harus membawa dukungan dari partai. Itu syarat sesuai PO,” kata Hafifuddin, Ketua Satgas Penjaringan sekaligus Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa, di sekretariat Pemenangan Partai Demokrat, Senin (29/04).
Baca Juga: Resmi Buka Penjaringan Cakada, DPC Demokrat Sumbawa Bentuk Satgas
Ditambahkan, masing-masing pendaftaran akan mendaftar sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati. Dan masing-masing akan diberikan surat tugas oleh DPP untuk mencari pendamping, sebelum mendapat penetapan dari DPP.
“Surat tugas itu berlaku satu bulan. Sekitar Juli sampai Agustus. Karena Agustus sudah ditetapkan oleh DPP,” imbuh Hafifuddin.
Ia menegaskan, pembentukan satgas penjaringan merupakan Peraturan Organisasi (PO) tentang penjaringan Pilkada dan ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksana yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat. “Dari dasar itu, DPC mengeluarkan SK satgas. Jadi Alhamdulillah hari ini kita tim satgas penjaringan ini mulai bekerja untuk melakukan komunikasi dan konsolidasi politik terhadap seluruh. Baik kader internal maupun eksternal yang ingin mendaftar lewat partai demokrat dipersilahkan,” kata Hafifuddin.
Diungkapkan, Berdasarkan hasil rakor bersama satgas DPD telah disepakati, terdapat satgas penjaringan diseluruh tingkatkan. Untuk penjaringan calon bupati/walikota dilakukan ditingkat DPC. Dan penjaringan calon gubernur dilakukan di DPD.
“Seperti hal kemarin terjadi, nanti DPD akan mengembalikan berkasnya ke DPC. Itu kesepakatan kita kemarin di DPD. Di DPP-pun juga kesepakatannya kemarin, ketika ada yang dari Kabupaten/kota mendaftar langsung ke DPP, berkasnya akan dikembalikan ke DPC,” jelas dia. (Using)