Home Serba Serbi Tekno Lahan Pertanian Terancam Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal di Banyuwangi

Lahan Pertanian Terancam Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal di Banyuwangi

Sumbawanews.com,- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi mengirim surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Ratusan hektare tanaman petani di kawasan perhutanan sosial terancam rusak karena metode penambangan “tembak larut” yang memicu sedimentasi lumpur di sungai-sungai sekitar, mengakibatkan banjir lumpur saat musim hujan dan merendam lahan pertanian. Plt. Kepala DLH Banyuwangi Bayu Hadiyanto menyatakan surat tersebut dikirim pada 17 Juli 2026 melalui pos, dengan merujuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan pertambangan mineral dan batubara sebagai dasar permintaan pengendalian di lapangan. Sementara itu, DLH Jawa Timur menegaskan bahwa izin pertambangan emas merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Tokoh petani Edi Lasmono mengatakan, ada tiga hingga empat titik lokasi penambangan ilegal yang menggunakan cara menembakkan air ke tanah, menyaring endapan emas dengan karpet, lalu membuang sisa lumpur halus—disebut “endut”—ke aliran sungai. Lumpur ini mengalir ke sawah dan merusak tanaman pangan. Meski khawatir, masyarakat tidak bisa menghentikan aktivitas itu karena penambang mengklaim mencari nafkah.

Previous articleKomandan PMPP TNI Resmi Buka Latihan Bersama MPE26 Garuda Canti Dharma III Tahun 2026
Next articlePresiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026, Protes Kebijakan FIFA