Home Berita Kuota PPPK Guru Tahun Ini 1.296 Orang

Kuota PPPK Guru Tahun Ini 1.296 Orang

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kabupaten Sumbawa mendapatkan kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pengajar tahun 2022, sebanyak 1.296 orang. Dan saat ini, dalam tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi.

“Sekarang masih tahap pendaftaran, sambil kita lakukan verifikasi administrasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin di ruang kerjanya, Kamis (03/11).

Ia menjelaskan, pendaftaran dilakukan sejak 31 Oktober sampai 13 November 2022 mendatang. Sedangkan seleksi administrasi juga dilakukan sejak pendaftara dibuka atau 31 Oktober, hingga 15 November mendatang.

“Kita mengacu nanti ke ijazahnya dulu, verfak. Kalau D1, D2, mereka tidak bisa daftar. Masa kerja minimal 6 semester atau tiga tahun sesuai Dapodik,” tuturnya.

Diungkapkan, Kuota untuk guru PPPK tahun ini 1.296 orang tersebut, merupakan kuota yang diberikan untuk tahun ini ditambah sisa tahun 2021. Dan saat ini di Kaubupaten Sumbawa, terdata sedikitnya 1.528 pengajar non ASN, ditambah pengajar Tenaga Honorer Kategori (THK) II sebanyak 226 orang. Sehingga total 1.754 orang.

Pendataan Non ASN

Diungkapkan, terdapat beberapa kesimpulan dari hasil konsultasi ke KemenpanRB yang dilakukan beberapa waktu lalu. “Yang digaris bawahi disitu adalah usia minimal 20 tahun per 31 desember 2021, maksimal 56 per 31 Desember 2021. Masa kerja minimal sudah satu tahun per 31 Desember 2021 dan SK ditandatangani oleh kepala unit kerja, kepala dinas, kepala badan sampai dengan kepala sekolah. Sumber anggarannya harus jelas, APBN, APBD, bukan sumber lain-lain misalnya Yayasan atau swasta. Artinya ini yang bekerja di instansi pemerintah. Pendataan Ini bukan untuk diagkat menjadi ASN, tetapi data base BKN,” tegas dia.

Sedangkan untuk tenaga yang berada dibawah BLUD, juga telah disarankan untuk dilakukan pendataan. Termasuk pegawai Non ASN di RSUD Sumbawa, dan Puskesmas.

“BLUD pada prinsipnya, itu kan SK-nya dari direktur, gaji BLUD. Tetapi kesepakatannya, silahkan didata saja baik itu yang di RSUD maupun di Puskesmas. Lalu kemudian data ini kita usulkan Kembali ke BKN dan MenpanRB,” katanya.

Dijelaskan, saat ini terdapat dua kategori data, yakni data memenuhi kriteria, dan data belum memenuhi kriteria. “Yang sudah memenuhi kriteria sudah terkunci per 22 Oktober 2022. Sehingga kemarin kita paling telat mengirim Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) nya itu per 31 Oktober 2022, yang harus ditandatangani oleh PPK yaitu bupati,” jelas dia.

Ditegaskan, data yang sebelumnya belum memenuhi kriteria, akan diusulkan Kembali ke Kemenpan RB dan BKN. “Seperti yang bekerja di BLUD. Semoga data ini bisa digabung ke data (memenuhi kriteria) sana. Kita disarankan untuk mengusulkan,” tuturnya.

Sedangkan untuk jabatan sopir, petugas kebersihan dan penjaga kantor, tidak termasuk dalam data yang diusulkan. “Justru nanti dengan out sourching, akan meningkatkan kesejahteraan dan jaminan Kesehatan, keselamatan kerja dan lainnya. Dengan outsorching malah justru lebih sejahtera. Mungkin ini yang perlu kita sosialisasikan, untuk memberikan pemahaman,” tuturnya. (Using)

Previous articlePemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024
Next articleBidang Pertanahan PRKP : Apprisal Jawab, Nilai Ganti Rugi Jaringan Beringin Sila Final
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.