Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong pada 5–7 Agustus 2026 dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di wilayah tersebut. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, dan seorang pihak swasta di Rejang Lebong. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara, termasuk uang tunai senilai Rp4 miliar.
Pengembangan kasus ini awalnya fokus pada dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang kemudian meluas ke sejumlah instansi di Provinsi Bengkulu, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Lokasi lain yang menjadi sasaran penggeledahan mencakup kantor dan pihak swasta di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. KPK belum mengungkap identitas tersangka atau rincian proyek yang diduga bermasalah, namun menyatakan bahwa semua barang bukti sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.















