Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari 15 lokasi yang digeledah antara 5 hingga 8 Agustus 2026 dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Penggeledahan tersebar di empat wilayah—Pemalang, Tegal, Pekalongan, dan Semarang—dengan fokus pada rumah-rumah pihak yang diduga terkait perkara. Penyidik menyita dokumen proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, ponsel, data elektronik, serta rekaman kamera pengawas dari sebuah hotel di Magelang. Semua barang bukti kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap peran setiap pihak.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026 yang menangkap 21 orang, termasuk Anom Widiyantoro. Dua hari kemudian, KPK mengungkap dua klaster perkara: pertama, dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran pemerintah daerah dan swasta, yang membuat Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, ditetapkan sebagai tersangka; kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom oleh seorang polisi dan ayahnya, yang kemudian menetapkan Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka.















