Sumbawanews.com,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi penandatanganan empat kontrak lisensi paten antara Universitas Airlangga dan sektor industri, sekaligus menyerahkan enam sertifikat paten dalam rangkaian kegiatan What’s Up Campus Calls Out (WCCO) di Surabaya, Kamis (17/9/2026). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah mempertemukan hasil riset perguruan tinggi dengan kebutuhan pasar industri agar inovasi tidak berhenti pada sertifikat, tetapi menghasilkan manfaat ekonomi nyata. Ia menekankan, pemerintah akan mengarahkan belanja publik untuk membeli produk berbasis inovasi yang telah terdaftar dan dipatenkan di DJKI, sebagai insentif bagi perguruan tinggi untuk terus mengembangkan riset aplikatif. Supratman menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual harus diikuti komersialisasi, dan perjanjian lisensi yang ditandatangani dalam WCCO menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari paten sudah mulai dirasakan langsung oleh pencipta dan mitra industri.















