Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset mewah milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Aset yang disita mencakup satu jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052, satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII, serta uang tunai dalam cash box. Total estimasi nilai barang sitaan mencapai Rp8.436.069.815, seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 4 September 2026. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana program MBG yang melibatkan Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.















