Home Berita Nasional Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam dalam Kasus Ekspor Tanah Jarang

Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam dalam Kasus Ekspor Tanah Jarang

Sumbawanews.com,- Jaksa Agung menyita 390 ton tanah bermuatan logam terkait dugaan korupsi dalam ekspor tanah jarang. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang telah menetapkan tiga tersangka. Barang bukti tersebut diambil dari lokasi terkait transaksi ilegal yang melibatkan pemalsuan dokumen ekspor dan penyimpangan nilai komoditas. Proses hukum kini terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang diduga mengambil keuntungan dari ekspor tanah jarang secara tidak sah.

Previous articleDemokrasi Indonesia Masih Terjebak dalam Persaingan Elektoral, Bukan Kedewasaan Politik
Next articleSidang Gugatan Jalan PSN Merauke Dengar Kesaksian Masyarakat Adat dan Greenpeace