Sumbawanews.com,- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan masih terjadi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Kebakaran telah menghanguskan belasan hektare lahan, sementara kekeringan memicu krisis air bersih bagi ribuan warga. Pemadaman dilakukan oleh tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan masyarakat, namun sebagian titik api masih menyala akibat kondisi lahan kering dan angin kencang.
Di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kebakaran terjadi pada 5 November 2026 di kawasan Pegunungan Tokasa, Desa Tanalanto, dengan luas lahan terbakar sekitar dua hektare. Api padam pada 6 November pukul 00.15 WITA setelah upaya pemadaman intensif. Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kebakaran pada 4 November di Kelurahan Baruga menghanguskan empat hektare lahan akibat pembakaran oleh pemilik. Pemadaman berhasil dilakukan hingga 7 November. Di Kabupaten Bombana, satu hektare lahan terbakar di Desa Tembe pada 5 November, dan api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.
Di Sulawesi Selatan, kebakaran terjadi pada 7 November di Kabupaten Luwu, menghanguskan enam hektare lahan perkebunan di Pegunungan Buntu Kamiri. Api merambat cepat karena kondisi kering dan angin kencang. Pemadaman manual terus dilakukan, dengan api di Desa Sampano padam pukul 19.20 WITA, sementara di Gunung Buntu Kamiri masih menyala hingga malam hari. Petugas membutuhkan peralatan tambahan dan perlengkapan pelindung diri untuk penanganan lanjutan.
Sementara itu, kekeringan melanda Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, sejak Agustus 2026. Sebanyak 1.868 kepala keluarga atau 5.574 jiwa di 15 desa terdampak kekurangan air bersih. BPBD telah mendistribusikan 520.000 liter air bersih ke 29 dusun, dengan masing-masing dusun menerima dua bak penampung berkapasitas 5.000 liter. Pendistribusian akan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Pemerintah Kabupaten Bombana telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan atau Lahan hingga 30 November 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-899 Tahun 2026.















