Home Berita Karman PKS Minta Pemerintah Cari Solusi Mahalnya Tiket Lombok – Jakarta

Karman PKS Minta Pemerintah Cari Solusi Mahalnya Tiket Lombok – Jakarta

MATARAM — Harga tiket pesawat saat ini cukup mahal. Bisa menghambat mobilitas orang keluar dan masuk NTB. Demikian dikatakan politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Karman BM melalui siaran pers, sabtu (18/11/2023).

“Masya Alloh, harga tiket mahal banget ya. Terasa banget di kantong. Hehehe” ungkap Karman.

Ia mengungkapkan perasaan yang sama dirasakan oleh beberapa penumpang yang ditemuinya.

Caleg muda asal Pagutan kota Mataram itu ungkapkan kehawatirannya, jika harga tiket pesawat terus naik bisa pengaruhi jumlah kunjungan.

“Saya khawatir, jika harga tiket pesawat terus tinggi, orang takut datang ke NTB. Kalau orang malas ke NTB, ya pergerakan orang turun, aktivitas ekonomi turun, pendapatan masyarakat juga bisa turun” katanya.

Caleg yang bolak balik jakarta – lombok meminta pemerintah untuk bisa turun tangan mengatasi harga tiket.

“Saya berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah bisa memberikan perhatian terkait harga tiket pesawat ini. Bagaimanapun caranya. Kasih insentifkah, lobby perbanyak jumlah maskapainya kah, dan atau lain-lainlah” tambahnya.

“Saya memaklumi, harga tiket pesawat banyak faktornya. Bisa karena sedikitnya armada tersedia, bisa karena naiknya harga bahan bakar dan lain-lain. Semoga semua kembali normal” tutupnya.

Diketahui H. Karman adalah caleg DPR RI. Latar belakangnya aktivis kepemudaan. Ia pernah di himpunan mahasiswa islam (HMI), pernah di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Pemuda Asia Afrika (AAYG), pernah menjabat ketua umum pimpinan pusat gerakan pemuda islam indonesia (GPII) dan sederet posisi di organisasi lainnya.

Previous articleAchandra Tahar Cuci Tangan, Amin Cuci Piring Soal Kontrak LNG PGN dengan Gunvor Berpotensi Rugi Sekitar Rp 18 Triliun?
Next articleGanjar Men-downgrade Wapresnya Sendiri dan Menteri-Menteri PDIP
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.