Home Serba Serbi Tekno Kapal Penyelundup Ikan Napoleon Dibekuk di Laut Sulawesi

Kapal Penyelundup Ikan Napoleon Dibekuk di Laut Sulawesi

Sumbawanews.com,- Kapal pengawas Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membekuk kapal asing MV Silver Island di perairan Laut Sulawesi pada Jumat, 29 Mei 2026, setelah mendeteksi upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang ditujukan ke Hong Kong. Kapal berbendera Republik Demokratik Santo Tomas dan Prinsipe, Afrika Tengah, itu diduga mematikan sistem AIS (Automatic Identification System) untuk menghindari pemantauan, namun tetap terlacak melalui analisis pergerakan maritim.

Ikan-ikan langka tersebut disembunyikan dalam palka rahasia yang dirancang sedemikian rupa hingga menyamarkan diri seperti gudang penyimpanan suku cadang mesin. Akses ke ruang penyimpanan hanya bisa dilakukan melewati jalur sempit dan tersembunyi, sengaja dirancang untuk menghindari pemeriksaan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lebih dari 900 ekor ikan Napoleon dalam kondisi hidup, dengan total berat mencapai 1,2 ton—jumlah yang jauh melampaui muatan resmi yang tercatat dalam dokumen: hanya ikan kerapu.

Kapal ini berangkat dari Sumenep, Jawa Timur, dan diketahui dimiliki oleh warga negara asing asal Hong Kong, dengan nakhoda juga berkebangsaan asing. KKP memperkirakan kerugian negara jika penyelundupan ini berhasil mencapai Rp16 miliar, mengingat ikan Napoleon termasuk spesies dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 61/2018 dan masuk dalam Appendix II CITES, yang melarang perdagangan internasional tanpa izin khusus. Untuk legalitas, pelaku wajib memiliki SIPJI dan SAJI-LN—dokumen yang sama sekali tidak dimiliki MV Silver Island.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa kapal ini telah lama menjadi target operasi intelijen KKP. “Ini bukan kebetulan. Kami telah memantau pola pergerakannya selama berminggu-minggu,” ujarnya dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal dari Sumenep menuju Hong Kong. Informasi itu kemudian diolah melalui sistem pemantauan maritim, yang memperlihatkan pergerakan MV Silver Island melalui Selat Makassar dan Laut Sulawesi—jalur yang sering digunakan penyelundup untuk menghindari pengawasan ketat. KP Orca 04 akhirnya melakukan intersepsi tepat di perairan antara Nunukan dan Toli-toli.

Kapal berukuran 492 GT itu kini diamankan di Bitung bersama seluruh awaknya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. “Kasus ini akan kami dalami hingga ke jaringan pemodal dan pemasoknya. Ini bukan hanya soal satu kapal, tapi soal sistem,” tegas Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah.

Ikan Napoleon, yang dikenal sebagai simbol kemewahan di pasar Asia, kini menjadi incaran gelap para jaringan perdagangan satwa laut. Dengan penangkapan ini, KKP kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dari eksploitasi ilegal—bahkan jika pelakunya datang dari jauh, bersembunyi di balik dokumen palsu, dan berusaha menghilangkan jejak digitalnya.

Previous articleMabes TNI Sambut Kedatangan Pasukan Pemeliharaan Perdamaian Dunia
Next articleRaker APEKSI Perkuat Kolaborasi Bangun Indonesia Timur
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik