Sumbawanews.com,- Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA) atas dugaan memalsukan dokumen perpanjangan izin tinggal dan terlibat dalam jaringan perjudian online internasional. Kelima WNA tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Vietnam, yang mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa pada 29 Agustus 2026. Petugas mendeteksi ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan, diduga hasil manipulasi nama pemilik asli. Setelah klarifikasi pada 7 September 2026, operasi pengawasan dilakukan di sebuah apartemen di Kelapa Dua, Tangerang, dan ditemukan 26 ponsel, satu komputer, dan satu laptop yang sedang beroperasi otomatis sebagai perangkat pendukung aktivitas judi online.
Barron Ichsan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap sindikat yang memanfaatkan dokumen imigrasi palsu untuk mempertahankan keberadaan di Indonesia.















