Home Berita Nasional Geisz Chalifah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara

Geisz Chalifah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, di Gedung Merah Putih KPK, setelah ia memenuhi panggilan penyidik. Geisz, yang dikenal sebagai pengusaha dan loyalis Anies Baswedan, diperiksa bersama saksi lain, seorang notaris berinisial SG. KPK menyatakan pemeriksaan ini terkait dugaan penerimaan uang sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pada 2017, KPK menetapkan Rita beserta dua pejabat perusahaan sebagai tersangka terkait penerimaan suap Rp6 miliar untuk izin perkebunan kelapa sawit. Pada 2024, KPK menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah dari aset Rita. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai 5 dolar AS per metrik ton batu bara, yang kemudian memicu penetapan tiga korporasi—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti—sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.

Pemeriksaan Geisz Chalifah merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan penerima gratifikasi di sektor batu bara. Penyidik belum mengungkap rincian materi pemeriksaan, namun kehadirannya menandai perluasan investigasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana ilegal dari industri pertambangan.

Previous articleTimnas Indonesia dan Malaysia Siap Rekatkan Derbi Sejarah di FIFA ASEAN Cup 2026
Next articleTimnas Indonesia Jadi Perhatian Serius Vietnam Usai Hancurkan Kamboja 5-1