Home Berita Fraksi Hanura Bersatu Sorot Dewas BUMD

Fraksi Hanura Bersatu Sorot Dewas BUMD

Sumbawa Besar, sumbwanews.com – Fraksi Hanura Bersatu DPRD Kabupaten Sumbawa memandang perlunya mempertegas kembali peran dewan pengawas dalam setiap BUMD. Demikian disampaikan Irwandi, Juru Bicara Fraksi Hanura Bersatu dalam menyampaikan pemandangan umum fraksi hanura Bersatu dprd kabupaten sumbawa terhadap tiga rancangan peraturan daerah kabupaten sumbawa tahun 2023, Senin (10/07).

“Jangan sampai dewan pengawas hanya nama. Tapi peran dan tanggungjawabnya tidak dilaksanakan sesuai tupoksi,” kata dia.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPRD Tidaklanjuti Masalah Distribusi Air Bendungan Mamak

Ia juga menyampaikan, capian pendapatan daerah yang tidak mampu direalisasikan 100 persen oleh pemerintah daerah yakni 96,82 persen, atau turun 2 persen lebih dari capaian tahun sebelumnya. Fraksi Hanura Bersatu dapat memahami kesulitan pemerintah daerah dalam hal memenuhi target tersebut.

Untuk itu, fraksi hanura Bersatu mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih maksimal menyerap sumber-sumber pendapatan yang ada. Tentunya dengan tetap memperhatikan azaz kepatutan bagi masyarakat. Fraksi Hanura Bersatu yakin pemerintah daerah akan mampu lebih baik ditahuntahun yang akan datang.

Terkait realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar 95,24 persen, Fraksi Hanura Bersatu mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap menjaga terpenuhinya alokasi anggaran untuk Pendidikan minimal 20 persen. Dan alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBD. Mengingat hal tersebut berkaitan dengan pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.

Fraksi Hanura Bersatu juga meminta pemerintah daerah untuk secara ketat dan transparan dalam mengawasi penggunaan dana penyertaan modal kepada empat BUMD, dengan total Rp 96 Milliar. Jangan sampai modal yang diberikan besar namun azas manfaatnya tidak dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat. (Using)

Previous articleAMNT Mangkir Kewajiban Ratusan Miliar, Pemda dan DPRD KSB Dinilai Pilih Diam
Next articleFraksi PPP DPRD Sumbawa: Harap Opini WDP BPK Jadi Bahan Evaluasi, Tidak Boleh Terulang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.