Sumbawanews.com,- Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penerimaan fee dari proyek pemerintah daerah terus menjadi pola korupsi yang paling mematikan bagi para pemimpin lokal. Dari Sumatera hingga Sulawesi, dari Jawa hingga Nusa Tenggara, sejumlah bupati terjerat kasus suap yang mengalir dari uang proyek—bukan karena kesalahan sistem semata, tapi karena budaya komisi yang telah mengakar dalam birokrasi.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Bupati Edison ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai operasi tangkap tangan pada 8 Juni 2026. Ia diduga menerima suap sebesar 5 persen dari nilai proyek pengadaan perangkat teknologi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Uang itu disalurkan melalui rekening nominee, dengan Sekretaris Dinas Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali aliran dana. Sebesar Rp500 juta disebut sebagai “upaya menjaga hubungan baik” agar kontraktor tetap mendapat proyek berikutnya.
Pola serupa pernah terungkap di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Bupati nonaktif Abdul Aziz diduga meminta komitmen fee 8 persen dari proyek pembangunan RSUD senilai Rp126,3 miliar—setara dengan Rp9 miliar yang diduga masuk ke kantongnya. Tak hanya itu, dalam kasus ini, permintaan fee dilakukan sejak tahap tender, menunjukkan betapa terstruktur dan sistematisnya praktik ini.
Di Pekalongan, Jawa Tengah, Bupati Fadia Arafiq terjerat dalam skema yang lebih halus: pengalihan proyek ke perusahaan yang didirikan oleh orang dekatnya. Setelah terpilih kembali pada 2025, ia bersama rekanannya mendirikan PT RNB—perusahaan yang kemudian memenangkan sejumlah kontrak pengadaan tenaga alih daya. Uang hasil proyek tidak langsung masuk ke rekening pribadi, melainkan mengalir melalui perusahaan, lalu diubah menjadi aset seperti properti dan kendaraan. “Hampir susah kita trace,” ungkap Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK.
Kasus paling ikonik berasal dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Mantan Bupati Budhi Sarwono dihukum 8 tahun penjara pada 2022 karena mengatur proyek jalan infrastruktur melalui tiga perusahaan miliknya sendiri. Ia bukan hanya menerima fee—ia menjadi pengendali proyek itu secara langsung, mengubah kebutuhan publik menjadi sumber keuntungan pribadi.
KPK menyebut, modus ini tak pernah berubah: meminta komitmen fee sebelum tender, mengatur pemenang lelang, menyembunyikan aliran uang lewat rekening nominee atau perusahaan fiktif, dan memanfaatkan keterkaitan keluarga atau kroni. Yang membedakan hanya nama, lokasi, dan nilai proyeknya.
Wakil Ketua KPK sebelumnya, Alexander Marwata, menegaskan bahwa praktik ini bukan hal baru—ia adalah “kickback” yang sudah menjadi bagian dari budaya politik lokal. Biaya politik yang mahal saat pilkada mendorong kepala daerah mencari pengembalian modal setelah menjabat. Proyek yang seharusnya membangun sekolah, jalan, dan rumah sakit, justru berubah menjadi mesin pencetak uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan, akar masalahnya bukan hanya pada individu, tapi pada sistem. “Integritas dan akuntabilitas dalam Pilkada adalah kunci utama. Jika pemimpin terpilih karena uang dan kekuasaan, bukan karena visi, maka korupsi adalah konsekuensi logisnya.”
Kasus Muara Enim, Kolaka Timur, Pekalongan, dan Banjarnegara bukanlah kejadian terpisah. Mereka adalah bagian dari satu narasi besar: korupsi proyek daerah adalah sistem yang terus berulang, karena tidak ada reformasi struktural yang mampu memutus rantai kepentingan antara politik, birokrasi, dan bisnis. Hingga saat ini, setiap OTT yang dilakukan KPK hanyalah mengungkap gejala—bukan menyembuhkan penyakitnya.

















