Sumbawanews.com,- DPR menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah harus berjalan sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, meskipun hingga kini ia belum ditahan. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri, sementara pihak swasta Don Ritto sudah lebih dulu ditahan. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memperlakukan semua pihak tanpa membedakan status atau latar belakang, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan, termasuk kebutuhan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang memadai. Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan 12B UU Tipikor, Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.















