Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait perkara korupsi minyak goreng. Yeka diduga memanipulasi laporan investigasi Ombudsman tentang kelangkaan minyak goreng.
Menurut Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Yeka mengubah isi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman pada Agustus 2022. Materi laporan yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng diubah menjadi tentang pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Kasus ini bermula dari investigasi Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan krisis minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan pada Februari 2022. Perubahan laporan tersebut diduga bertujuan menghambat proses hukum terhadap tersangka utama kasus korupsi CPO.















