Sumbawanews.com,- Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2026. Jaksa menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah, sebagai imbalan mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI.
Hery didakwa menerima suap dari sejumlah pengusaha pertambangan, termasuk Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia melalui perantara, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta sebuah rumah di Pulo Gebang Permai senilai Rp2,2 miliar dan uang tunai total Rp1,725 miliar dari Agung Winarno. Ia juga menerima Rp50 juta dari wakil PT Mitra Kumala Energi. Suap tersebut diberikan agar Hery, saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman, mengubah isi LHP terkait penetapan PNBP PKH dan penolakan perpanjangan IUP eksplorasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Jaksa menuntut Hery membayar denda Rp300 juta, yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan tetap, akan diganti dengan pidana penjara 100 hari. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar. Jika tidak mampu membayar, Hery akan dihukum penjara tambahan selama tiga tahun, dengan ketentuan pembayaran sebagian uang pengganti dapat mengurangi masa hukuman pengganti.
Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 2 ayat 8 Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Denda. Sidang tuntutan berlangsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Hery hadir secara langsung.















